Rabu, 16 Januari 2019

Monitoring dan Evaluasi Program Lingkungan (skripsi dan tesis)


            Monitoring dan evaluasi merupakan dua fungsi manajemen yang saling terkait, Monitoring dalam prakteknya diidentikkan dengan pengawasan, pengendalian atau pemantauan terhadap suatu aktivitas/kegiatan yang sedang berjalan, sedangkan evaluasi sering diartikan sebagai penilaian terhadap suatu hasil aktivitas yang dilakukan setelah kegiatan berjalan (Riyadi, 2004)
             Dalam buku Filsafat Administrasi pengawasan diartikan sebagai proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan evaluasi (penilaian) didefinisikan sebagai proses pengukuran dan pembandingan dari hasil-hasil pekerjaan yang kenyataannya dicapai dengan hasil-hasil yang seharusnya dicapai.
Dalam hubungannya dengan perencanaan pembangunan wilayah/daerah, monitoring dan evaluasi rencana pembangunan merupakan mata rantai yang tidak terpisahkan dari siklus kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pembanguanan. Pengawasan dan perencanaan merupakan dua hal yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Harold Kontz dan Cryill O’Donnel mengemukakan bahwa “planning and controlling are the two sides of the same coin” (Siagian, 1996: 86)
Tujuan dari pengawasan adalah untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan pembangunan yang telah ditentukan sebelumnya, sehingga efisiensi dan efektivitas dapat tercapai. Oleh karena itu pengawasan terhadap implementasi perencanaan pembangunan daerah dilakukan untuk:
1.      Mengetahui sampai sejauh mana pelaksanaan hasil perencanaan dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan (tidak keluar dari master plan yang telah dibuat
2.      Mengetahui apakah unit-unit melaksanakan kegiatan sesuai dengan fungsi dan perannya masing-masing. Hal ini dimaksudkan untuk memantau sampai sejauh mana unit-unit/instansi-instansi teknis bertanggung jawab terhadap tugasnya sesuai dengan substansi bidang pembangunan yang menjadi bidang garapannya
3.      Mengetahui apakah ada koordinasi yang dilakukan oleh setiap unit-instansi atau pelaksana proyek dengan pihak-pihak terkait (stakeholders)
4.      Mengetahui apakah tempat pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukannya yang ditetapkan dalam RUTR.
5.      Mencegah dan mengendalikan penyimpangan-penyimpangan sehingga dapat dihindari, diminimalisir atau bahkan dihilangkan sama sekali

Tidak ada komentar: