Menurut Siregar (2004:182), properti adalah konsep hukum. Pengertian real property adalah hak perorangan atau
badan hukum untuk memiliki dalam arti menguasai tanah dengan suatu hak atas
tanah, misalnya Hak Milik atau Hak Guna Bangunan berikut bangunan (permanen)
yang didirikan di atasnya atau tanpa bangunan. Pengertian tersebut perlu
dibedakan antara penguasannya secara fisik atas tanah dan/ atau bangunan yang
disebut real estate dan
kepemilikannya sebagai konsep hukum (penguasaan secara yuridis), yaitu yang
dilandasi dengan sesuatu hak atas tanah disebut real property.
Dalam perkembangan dunia penilaian properti, properti dikelompokkan
menjadi empat jenis properti seperti berikut ini:
1. Penguasaan dan Pemilikan Tanah dan Bangunan (Real Property)
Real
property meliputi semua hak,
hubungan-hubungan hukum, dan manfaat yang berkaitan dengan kepemilikan real estate. Sebaliknya real estate
meliputi tanah dan bangunan itu sendiri, segala benda yang keberadaannya secara
alami di atas tanah yang bersangkutan, dan semua benda yang melekat terkait
dengan tanah itu, misalnya bangunan dan pengembangan tapak.
2. Benda Bergerak (Personal
Property)
Benda bergerak (personal property)
merujuk pada hak kepemilikan atas suatu benda bergerak di dalam bagian-bagian
benda selain dari real estate (tanah
dan bangunan secara fisik). Benda-benda tersebut dapat berwujud (tangible), misalnya kendaraan bermotor, atau
tidak berwujud (intangible) misalnya
utang-piutang, goodwill dan hak
paten.
3. Kegiatan Usaha (Business)
Kegiatan usaha (business) adalah setiap kegiatan di bidang komersial,
industri, jasa atau investasi yang menyelenggarakan aktivitas ekonomi. Bisnis
pada umumnya dijalankan oleh badan usaha yang mencari untung yang kegiatan
usahanya untuk memberikan produk barang dan atau jasa kepada konsumen.
Sedangkan badan usaha adalah badan yang didirikan berdasarkan hukum yang
berlaku. Suatu kegiatan usaha mungkin saja dalam bentuk badan hukum atau bukan.
Badan usaha meliputi seluruh rentang kegiatan usaha yang berkaitan dengan
kegiatan ekonomi, yang mencakup baik sektor swasta maupun sektor umum (Badan
Usaha Milik Negara/ BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah/ BUMD).
4. Hak Kepemilikan secara Finansial (Financial Interest)
Hak kepemilikan secara finansial di dalam properti berasal dari pembagian
hukum atas hak kepemilikan saham dalam kegiatan bisnis dan hak atas penguasaan
tanah dan bangunan (real property),
dari perjanjian pemberian atas suatu hak opsi untuk membeli atau menjual
properti (misalnya hak tanah dan bangunan, saham, atau instrument-instrumen
finansial lainnya) dengan harga yang disebutkan di dalam janga waktu yang telah
ditentukan, atau dari penciptaan instrument investasi yang dijamin oleh
sekelompok aset-aset real estate.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar