Minggu, 20 Januari 2019

Konsep Hukum Properti (skripsi dan tesis)


Menurut Siregar (2004:182), properti adalah konsep hukum. Pengertian real property adalah hak perorangan atau badan hukum untuk memiliki dalam arti menguasai tanah dengan suatu hak atas tanah, misalnya Hak Milik atau Hak Guna Bangunan berikut bangunan (permanen) yang didirikan di atasnya atau tanpa bangunan. Pengertian tersebut perlu dibedakan antara penguasannya secara fisik atas tanah dan/ atau bangunan yang disebut real estate dan kepemilikannya sebagai konsep hukum (penguasaan secara yuridis), yaitu yang dilandasi dengan sesuatu hak atas tanah disebut real property.
Dalam perkembangan dunia penilaian properti, properti dikelompokkan menjadi empat jenis properti seperti berikut ini:
1.      Penguasaan dan Pemilikan Tanah dan Bangunan (Real Property)
Real property meliputi semua hak, hubungan-hubungan hukum, dan manfaat yang berkaitan dengan kepemilikan real estate. Sebaliknya real estate meliputi tanah dan bangunan itu sendiri, segala benda yang keberadaannya secara alami di atas tanah yang bersangkutan, dan semua benda yang melekat terkait dengan tanah itu, misalnya bangunan dan pengembangan tapak.
2.      Benda Bergerak (Personal Property)
Benda bergerak (personal property) merujuk pada hak kepemilikan atas suatu benda bergerak di dalam bagian-bagian benda selain dari real estate (tanah dan bangunan secara fisik). Benda-benda tersebut dapat berwujud (tangible), misalnya kendaraan bermotor, atau tidak berwujud (intangible) misalnya utang-piutang, goodwill dan hak paten.

3.      Kegiatan Usaha (Business)
Kegiatan usaha (business) adalah setiap kegiatan di bidang komersial, industri, jasa atau investasi yang menyelenggarakan aktivitas ekonomi. Bisnis pada umumnya dijalankan oleh badan usaha yang mencari untung yang kegiatan usahanya untuk memberikan produk barang dan atau jasa kepada konsumen. Sedangkan badan usaha adalah badan yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku. Suatu kegiatan usaha mungkin saja dalam bentuk badan hukum atau bukan. Badan usaha meliputi seluruh rentang kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi, yang mencakup baik sektor swasta maupun sektor umum (Badan Usaha Milik Negara/ BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah/ BUMD).
4.      Hak Kepemilikan secara Finansial (Financial Interest)
Hak kepemilikan secara finansial di dalam properti berasal dari pembagian hukum atas hak kepemilikan saham dalam kegiatan bisnis dan hak atas penguasaan tanah dan bangunan (real property), dari perjanjian pemberian atas suatu hak opsi untuk membeli atau menjual properti (misalnya hak tanah dan bangunan, saham, atau instrument-instrumen finansial lainnya) dengan harga yang disebutkan di dalam janga waktu yang telah ditentukan, atau dari penciptaan instrument investasi yang dijamin oleh sekelompok aset-aset real estate.

Tidak ada komentar: