Atasan
Pejabat Penilai memeriksa dengan saksama Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
yang disampaikan kepadanya. Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan
Pejabat Penilai dapat mengadakan perubahan nilai yang tercantum dalam Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Perubahan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat
Penilai tidak dapat diganggu gugat.
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan baru berlaku sesudah ada pengesahan dari Atasan
Pejabat Penilai Pejabat Penilai Yang merangkap Sebagai Atasan Pejabat Penilai
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah
Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai tertinggi dalam lingkungan
masing-masing.
Daftar
Penilaian Pekerjaan yang dibuat oleh Pejabat Penilai yang merangkap menjadi
Atasan Pejabat Penilai tidak dapat diganggu gugat Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Sebagai Pejabat Negara Atau
Ditugaskan Di Luar Instansi Induknya
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dibuat oleh Pejabat
Penilai dari instansi asal tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
bertugas sebelum diangkat sebagai Pejabat Negara. Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/ diperbantukan pada instansi
pemerintah lain dibuat oleh Pejabat Penilai pada instansi tempat Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan dipekerjakan/diperbantukan.
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan
diinstansi/badan lain diluar instansi induknya dibuat oleh Pejabat Penilai
dengan bahan-bahan yang diperoleh dari instansi/badan lain tempat Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan ditugaskan.
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil menjalankan tugas belajar
oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari pimpinan lembaga
pendidikan tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjalankan tugas
belajar.
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas
belajar di luar negeri dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang
diperoleh dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar