Kamis, 24 Januari 2019

Gambaran umum UMKM DIY (skripsi dan tesis)


Menurut UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM), Usaha Mikro: Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha  perorangan yang memenuhi kriteria: aset ≤ Rp. 50 juta, dan omzet ≤ Rp. 300 juta. Usaha Kecil (UK): Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan/badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan/bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria: Rp. 50 juta < Aset ≤ Rp. 500 juta dan Rp. 300 juta < Omzet ≤ Rp. 2,5 miliar. U saha Menengah (UM): Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria: Rp. 500 juta < Aset ≤ Rp. 2,5 miliar dan Rp. 2,5 miliar < Omzet ≤ Rp. 50 miliar.
Berdasarkan data Dinas Perindustrian Perdagangan Koprasi dan UMKM jumlah UKM di Daerah Istimewa Yogyakarta dari tahun ke tahun mengalami jumlah peningkatan. Data pada tahun 2012 menunjukkan bahwa jumlah UKM yang terdata di Dinas perindustrian Perdagangan Koprasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 203.995 UKM, mengalami kenaikan sebanyak 2.020 UKM atau sekitar 1 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2013 jumlah UKM di Disperindagkop Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 205.210 UKM, mengalami kenaikan sebanyak 1.215 UKM dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2014 jumlah UKM di Disperindagkop Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 220.703 UKM, mengalami kenaikan sebanyak 15.493 UKM dibanding tahun sebelumnya
Jenis usaha UKM meliputi usaha perdagangan, industri pertanian, industri non pertanian dan aneka industri. Selanjutnya Perkembangan sektor perdagangan tidak terlepas dari dukungan sektor ekonomi lainnya serta dukungan infrastruktur yang berupa sarana dan prasarana penunjang pertumbuhan sektor perdagangan seperti pergudangan, pasar modern, pasar tradisional dan lainnya. Perkembangan dari para pelaku usaha, bagi yang formal terlihat dari Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang terdaftar dari tahun ke tahun dan apabila di perinci per golongan usaha adalah sebagai berikut:
Pada tahun 2014  pemilik Surat ijin Usaha  Perdagangan  masih didominasi oleh pengusaha kecil  yaitu sebesar 87 persen. Untuk pedagang sektor informal diperkirakan jumlahnya lebih besar dari pedagang formal dan ini tersebar di 5 wilayah Kabupaten /Kota. Pertumbuhan pedagang informal cukup cepat dan beralasan karena seiring dengan tumbuhnya angkatan kerja yang terdidik maupun tidak terdidik yang tidak bisa diserap oleh sektor formal yang ada. Keberadaan sektor informal apabila ditinjau dari sisi ekonomi besar kontribusinya, karena berfungsi untuk memperlancar distribusi barang dan jasa, mempercepat mekanisme permintaan dan penawaran dan penyerapan tenaga kerja yang bergerak
Melihat karakteristik ekonomi DIY khususnya pada sektor perdagangan yang masih dominan dalam skala mikro, kecil dan menengah, maka penyaluran kredit UMKM masih sangat berpotensi untuk ditingkatkan. Peran perbankan untuk menangkap berbagai peluang pembiayaan khususnya di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh pelayanan perbankan sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat DIY secara umum. Dalam hal ini, ekspansi kredit akan sejalan dengan ekspansi kelembagaan yang berdampak pada peningkatan aset perbankan.
Namun demikian disadari bahwa kendala utama dalam penyaluran kredit UMKM adalah permasalahan jaminan kredit. Untuk itu dibutuhkan adanya lembaga jaminan kredit di daerah atau disebut dengan perusahaan penjaminan kredit daerah (PPKD) yang berfungsi penjamin kredit bagi UMKM yang umumnya bersifat padat karya. Perusahaan daerah ini diharapkan dapat menjalankan fungsi sosial sebagai prioritas utamanya, disamping mencari keuntungan dalam jangka panjang. Dengan adanya peran serta pemerintah daerah dari sisi penjaminan maka akan semakin banyak UMKM yang bisa memperoleh akses pembiayaan perbankan, yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran

Tidak ada komentar: