Jumat, 25 Januari 2019

Fiduciary sebagai Jaminan Produk (skripsi dan tesis)


Dari beberapa produk perbankan syariah di atas, sesungguhnya seluruh variasi yang terdapat ada satu tujuan yang jelas, bahwa perbankan syariah tidak menginginkan produk-produknya dihitung dengan skala profit yang didasarkan pada kalkulasi bunga (rate interest). Karena bunga sangat dilarang dalam ajaran Islam. Namun demikian, bank syariah sangat fleksibel mengeluarkan produk yang dapat dipasarkan dan sangat kompetitif dengan perbankan konvensional. Demikian juga dalam loan, perbankan syariah juga mengadakannya dengan produk mudarabah, jual beli tangguh (kredit) dengan bay saman ajil, dan murabahah.
Fiduciary merupakan satu bentuk pemberlakuan bank demi kepercayaan bank terhadap nasabah yang melakukan kerjasama khususnya dalam produk mudarabah (loan) dan musyarakah. Dan fiduciary hanya sebagai bentuk kepercayaan dan keyakinan bank terhadap nasabah dengan segala kesungguhan-nya melakukan kerjasama. Kepercayaan tersebut terpenuhi dengan adanya fiduciary dalam bentuk Jaminan Dalam Mud}a>rabah untuk meminta suatu jaminan yang mengacu kepada kebutuhan, kepentingan, dan demi kebaikan (mas}lah}ah) bersama yang tidak berdampak saling menyulitkan dan merugikan satu sama lain.[1]
Agunan yang semula biasa dalam bentuk barang dalam perkembangannya bisa juga seseorang dijadikan menjadi agunan atau dalam kasus ini penulis masukan sebagai personal guarantee. Menurut Adiwarman A. Karim, dalam istilah fiqh ada istilah kafalah atau suatu jaminan yang diberikan penjamin (ka>fil) untuk membebaskan kewajiban yang ditanggung dalam suatu tuntutan. Pada asalnya, kafalah merupakan padanan kata daman yang berarti penjaminan, namun dalam perkembangannya, kafalah telah identik dengan kafalah al-wahji (personal guarantee/jaminan diri), sedangkan d}oman identik dengan jaminan yang berbentuk harta secara mutlak.[2]



Tidak ada komentar: