PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara) merupakan salah
satu perusahaan BUMN di bidang kelistrikan yang bertugas melayani masyarakat seluruh Nusantara. PLN merupakan badan usaha tunggal yang
diberi kepercayaan serta kewenangan oleh Pemerintah dalam pengadaan dan
pemberdayaan energi listrik
di pelosok
negeri.
Adapun kegiatan bisnis PLN dalam hal menjalankan usaha penyediaan tenaga
listrik mulai dari kegiatan pembangkitan, penyaluran, distribusi tenaga
listrik,
sampai dengan perencanaan serta pembangunan sarana prasarana penyediaan
tenaga
listrik. Perusahaan Listrik Negara (PLN)
sebagai Badan Usaha
Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero) berkewajiban untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum
dengan tetap memperhatikan tujuan
perusahaan yaitu menghasilkan
keuntungan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang
Badan
Usaha Milik Negara.
Bidang usaha yang dilakukan perusahaan PT PLN (Persero) mencakup berbagai rangkaian kegiatan yang mengacu pada Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2009
tentang Ketenagalistrikan serta anggaran Dasar perusahaan
PT.
PLN (Persero), diantaranya adalah:
1. Menjalankan usaha penyediaan
tenaga listrik yang mencakup:
a. Pembangkitan
tenaga listrik
b. Penyaluran tenaga listrik
c.
Distribusi tenaga listrik
d.
Perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan
tenaga listrik
e. Pengembangan penyediaan tenaga listrik
f.
Penjualan
tenaga listrik.
2. Menjalankan usaha penunjang tenaga listrik yang mencakup:
a.
Konsultasi ketenagalistrikan
b.
Pembangunan
dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan
c. Pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan
d.
Pengembangan teknologi
peralatan
yang menunjang
penyediaan
tenaga
listrik.
3. Menjalankan kegiatan-kegiatan
lainnya mencakup:
a.
Kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam
dan
sumber energi lainnya untuk kepentingan
tenaga listrik
b. Pemberian
jasa operasi dan pengaturan (dispatcher) pada pembangkitan,
penyaluran, distribusi dan
retail
tenaga listrik
c.
Kegiatan perindustrian perangkat
keras dan
lunak di bidang ketenagalistrikan dan
peralatan lain
terkait dengan tenaga listrik
d. Kerjasama
dengan pihak lain atau badan penyelenggara bidang
ketenagalistrikan baik dari dalam maupun luar
negeri di bidang
pembangunan,
operasional,
telekomunikasi dan
informasi terkait dengan ketenagalistrikan
e.
Usaha jasa ketenagalistrikan.