Selasa, 29 Januari 2019

Perusahaan Listrik Negara (PLN) (skripsi dan tesis)





PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara) merupakan salah satu perusahaan BUMN di bidang kelistrikan yang bertugas melayani masyarakat seluruh Nusantara. PLN merupakan badan usaha tunggal yang diberi kepercayaan serta kewenangan oleh Pemerintah dalam pengadaan dan pemberdayaan energi listrik di pelosok negeri. Adapun kegiatan bisnis PLN dalam hal menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik  mulai  dari  kegiatan  pembangkitan,  penyaluran,  distribusi  tenaga  listrik,





sampai dengan perencanaan serta pembangunan sarana prasarana penyediaan tenaga  listrik.  Perusahaan  Listrik  Negara  (PLN)  sebagai  Badan  Usaha  Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero) berkewajiban untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dengan tetap memperhatikan tujuan perusahaan yaitu menghasilkan keuntungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Bidang usaha yang dilakukan perusahaan PT PLN (Persero) mencakup berbagai rangkaian kegiatan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta anggaran Dasar perusahaan PT. PLN (Persero), diantaranya adalah:
1. Menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik yang mencakup:

a. Pembangkitan tenaga listrik b. Penyaluran tenaga listrik
c. Distribusi tenaga listrik

d. Perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik e. Pengembangan penyediaan tenaga listrik
f. Penjualan tenaga listrik.


2. Menjalankan usaha penunjang tenaga listrik yang mencakup:


a. Konsultasi ketenagalistrikan


b. Pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan c. Pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan
d.  Pengembangan  teknologi  peralatan  yang  menunjang  penyediaan  tenaga listrik.





3. Menjalankan kegiatan-kegiatan lainnya mencakup:


a. Kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber energi lainnya untuk kepentingan tenaga listrik

b. Pemberian  jasa operasi dan pengaturan (dispatcher) pada pembangkitan, penyaluran, distribusi dan retail tenaga listrik

c. Kegiatan perindustrian perangkat keras dan lunak di bidang ketenagalistrikan dan peralatan lain terkait dengan tenaga listrik

d.    Kerjasama   denga piha lain   ata bada penyelenggar bidang ketenagalistrikan baik dari dalam maupun luar negeri di bidang pembangunan, operasional, telekomunikasi dan informasi terkait dengan ketenagalistrikan

e. Usaha jasa ketenagalistrikan.


Inovasi Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)





Menurut Yogi dalam LAN (2007:113), Inovasi di sektor publik adalah salah satu jalan atau bahkan breakthrough untuk mengatasi kemacetan dan kebuntuan organisasi di sektor publik. Karakteristik dari sistem di sektor publik kaku harus mampu  dicairkan  melalui  penularan  budaya  inovasi.  Inovasi  yang  biasanya





ditemukan di sektor bisnis kini mulai diterapkan dalam sektor publik. Budaya inovasi harus dapat dipertahankan dan dikembangkan dengan lebih baik. Hal ini tidak terlepas dari dinamika eksternal dan tuntutan perubahan yang sedemikian cepat, yang terjadi di luar organisasi publik. Selain itu perubahan di masyarakat juga begitu penting sehingga demikian, maka sektor publik dapat menjadi sektor yang dapat mengakomodasi dan merespon secara cepat setiap perubahan yang terjadi.



Menurut Yogi dalam LAN (2007) secara khusus inovasi dalam lembaga publik dapat didefinisikan sebagai penerapan (upaya membawa) ide-ide baru dalam implementasi, dicirikan oleh adanya perubahan langkah yang cukup besar, berlangsung lama dan berskala cukup umum sehingga dalam proses implementasinya berdampak cukup besar terhadap organisasi dan tata hubungan organisasi. Inovasi dalam pelayanan publik mempunyai ciri khas, yaitu sifatnya yang intangible karena inovasi layanan dan organisasi tidak semata berbasis pada produk yang dapat dilihat melainkan pada perubahan dalam hubungan pelakunya, yaitu antara service provider dan service receiver (user), atau hubungan antar berbagai bagian di dalam organisasi atau mitra sebuah organisasi.

Menurut Yogi dalam LAN (2007), ditinjau secara lebih khusus, pengertian inovasi dalam pelayanan publik bisa diartikan sebagai prestasi dalam meraih, meningkatkan dan memperbaiki efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pelayanan publik yang dihasilkan oleh inisiatif pendekatan, metodologi dan atau alat baru dalam pelayanan masyarakat. Dengan pengertian ini, inovasi pelayanan publik tidak harus diartikan sebagai upaya menyimpang dari prosedur, melainkan sebagai





upaya dalam mengisi menafsirkan dan menyesuaikan aturan mengikuti keadaan setempat.

Proses  kelahiran  suatu  inovasi,  bisa  didorong  oleh  bermacam  situasi.  Secara umum inovasi dalam layanan publik ini bisa lahir dalam bentuk inisiatif, seperti:
1.    Kemitraan dalam penyampaian layanan publik, baik antara pemerintah dan pemerintah, sektor swasta dan pemerintah.
2.    Penggunaan teknologi informasi untuk komunikasi dalam pelayanan publik.

3.    Pengadaan    atau    pembentukan    lembaga    layanan    yang    secara    jelas meningkatkan efektivitas layanan (kesehatan, pendidikan, hukum dan keamanan masyarakat).

Maka inovasi pelayanan publik dapat penulis simpulkan sebagai terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan ide kreatif original dan/atau adaptasi atau modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Inovasi pelayanan publik sendiri tidak mengharuskan suatu penemuan baru, tetapi dapat merupakan suatu pendekatan baru yang bersifat kontekstual.