Senin, 11 Juni 2018

Mekanisme  Penyusunan dan Skala Prioritas  Anggaran  dan  Belanja  Daerah (skripsi dan daerah)

Penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanla Daerah merupakan sarana atau alat utama dalam menjalankan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dan merupakan rencana operasional keuangan pemerintah daerah yang menggambarkan pengeluaran untuk membiayai kegiatan dan proyek dalam satu anggaran tertentu serta sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran tersebut.
Sedangkan prioritas dapat diartikan sebgai proses yang dinamis dalam pembuatan keputusan atau tindakan yang pada saat tertentu dinilai paling penting dengan dukungan komitmen untuk melaksanakan keputusan tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mekanisme penyusunan dan skala prioritas APBD merupakn suatu cara atau metode kebijakan yang diambil oleh daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dengan lebih mengedepankan atau mengutamakan sesuatu daripada yang lainnya dikarenakan keterbatasan sumber daya yang ada.
Dalam penyusunan anggaran daerah ini satu hal yang penting adalah koordinasi penyusunan rencana pembangunan melalui rapat koordinasi yang dilakukan secara berjenjang mulai di tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kodya, tingkat propinsi, tingkat regional/wilayah dan tingkat pusat. Ediharsi, dkk, (1998:104) mengemukakan bahwa, proses penyusunan anggaran pembangunan dilakukan dengan menggunakan pendekatan dari bawah (bottom-up) dan dari atas (top-down). Pendekatan dari bawah dimulai dengan Musyawarah Pembangunan pada tingkat desa/kelurahan sampai Rapat Koordinasi Pembangunan di tingkat kabupaten/kotamadya, sementara pendekatan dari atas didasarkan pada kebijaksanaan DATI I dan Pusat.
Mandica (2001:5) mengatakan bahwa dalam perspektif desentralisasi, pemerintah daerah sebaiknya memainkan peran dalam penyusunan anggaran sebagai berikut:
  1. menetapkan prioritas  anggaran  berdasarkan  kebutuhan  penduduknya, bukan berdasarkan perintah penyeragaman dari pernerintah nasional;
  2. mengatur keuangan  daerah  termasuk pengaturan tingkat dan level pajak dan pengeluaran yang memenuhi standard kebutuhan publik di wilayahnya;
  3. menyediakan pelayanan  dan  servis pajak  sebagaimana yang diinginkan oleh publik dan kepentingan daerah masing-masing;
  4. mempertimbangkan dengan  seksama  kepentingan  sosial  dari  setiap program dan rencana pembangunan, bukan hanya kepentingan lembaga tertentu;
  5. menggunakan daya dan kekuatan secara independen dalam mewujudkan dan menstimulasikan konsep pembangunan ekonomi;
  6. memfokuskan agenda dan penetapan program ekonomi dalam anggaran yang mendukung kestabilan pertumbuhan dan penyediaan lapangan kerja di daerah;
  7. menentukan batas kenormalan pengeluaran sesuai dengan kebutuhan daerah;
  8. mencari dan menciptakan sumber-sumber pendapatan daerah sehingga mengurangi ketergantungan pada subsidi nasional.
Baswir (1998:26-39), mengemukakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan suatu struktur dan klasifikasi tertentu adalah suatu langkah penting untuk mendapatkan sistem penganggaran yang baik dan berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mengelola negara, sebagai alat pengawas bagi masyarakat terhadap kebijaksanaan dan kemampuan pemerintah. Penyusunan anggaran tidak bisa dilepaskan dari karakteristik suatu daerah, untuk dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian anggaran.
Surat Keputusan Mendagri (2000:1-3), mengatakan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hendaknya mengacu pada norma dan prinsip anggaran berikut ini.
  1. Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
Transparansi tentang anggaran daerah merupakan salah satu persyaratan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab. Selain itu setiap dana yang diperoleh, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
  1. Disiplin Anggaran
APBD disusun dengan berorientasi pada kebutuhan masyarakat tanpa harus meninggalkan keseimbangan antara penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, anggaran yang disusun harus dilakukan berlandaskan azas efisiensi, tepat guna, tepat waktu dan dapat  dipertanggungjawabkan.
  1. Keadilan Anggaran
Pembiayaan pemerintah daerah dilakukan melalui mekanisme pajak dan retribusi yang dipikul oleh segenap lapisan masyarakat. Untuk itu, pemertintah wajib mengalokasikan penggunaannya secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan.

  1. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal guna kepentingan masyarakat. Oleh karena itu untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektivitas anggaran, maka dalam  perencanaan perlu  ditetapkan secara jelas tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang akan diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang diprogramkan.
  1. Format Anggaran
Pada dasarnya APBD disusun berdasarkan format anggaran surplus atau defisit (surplus deficit budget formal). Selisih antara pendapatan dan belanja mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit anggaran.  Apabila terjadi surplus,  daerah  dapat  membentuk  dana cadangan, sedangkan bila terjadi defisit dapat ditutupi antara lain melalui sumber pembiayaan pinjaman  dan atau penerbitan  obligasi  daerah sesuai  dengan ketentuan  perundang-undangan  yang berlaku.
Penyusunan anggaran merupakan suatu rencana tahunan yang merupakan aktualisasi dari pelaksanaan rencana jangka panjang maupun menengah. Dalam penyusunan anggaran, rencana jangka panjang dan rencana jangka menengah perlu diperhatikan. Salah satu fungsi anggaran adalah membantu manajemen pemerintah dalam pengambilan keputusan dan sebagai alat untuk mengevaluasi kinerja unit kerja di bawahnya.
Menurut Yuwono dkk (2005:157), penetepan prioritas anggaran tidak hanya mencakup keputusan apa yang penting untuk dilakukan, namun juga menentukan skala prioritas program atau kegiatan yang harus dilakukan terlebih dahulu daripada program atau kegiatan yang lain. Penentuan prioritas dapat didasarkan atas pertimbangan terhadap aspek-aspek skala dan bobot pelayanan berdasarkan urgensi dan jangkauannya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, kemampuannya untuk memperlancar atau memercepat pencpaian tingkat pelayanan yang diharapkan dalam arah dan kebijakan umum APBD.
Metode yang digunakan dalam penentuan prioritas APBD adalah dengan metode scanning, yaitu dengan membuat matriks penjaringan informasi (daftar skala prioritas/DSP). DSP memuat tiga fungsi utama pelayanan yang dijadikan sebagai prioritas, yaitu fungsi pendidikan, kesehatan, dan fungsi ekonomi. Metode jaring informasi ini berisi alat-alat yang digunakan untuk menjaring aspirasi msyarakat, antara lain berupa rakorbang, survey, kotak pos, web site, telepon bebas pulsa, dan lain-lain. Tujuan dilakukannya scanning adalah (1) untuk menjamin bahwa aspirasi masyarakat yang masuk benar-benar murni dari masyarakat, (2) agar tidak ada campur tangan dari pemerintah pusat, (3) tidak ada unsure-unsur lain, dan (4) untuk menentukan bobot.
Metode penentuan skala prioritas anggaran di dalam kondisi yang terbatas dapat digunakan dua metode berikut (PAUSE–UGM = BAKM, 2000).
  1. Metode Analisis Oportunitas Marginal (AOM)
Metode ini dilakukan dengan cara membandingkan kinerja dari dua unit kerja, jika terjadi perubahan (penambahan atau pengurangan) atas sejumlah anggaran.
  1. Metode Priority Based Budgeting (PBB)
Cara yang digunakan yaitu dengan membuat skala kegiatan atau program yang direncanakan dan ditampilkan dalam bentuk table  yang telah ditetapkan garis batas prioritasnya.

Tidak ada komentar: