Rabu, 01 November 2017

Pengertian Pengelolaan (skripsi dan tesis)


Kata “Pengelolaan” dapat disamakan dengan manajemen, yang berarti pula pengaturan atau pengurusan (Suharsimi Arikunto, 2003). Pengelolaan itu sendiri akar katanya adalah “kelola”, ditambah awal “pe” dan akhiran “an”. Istilah lain dari pengelolaan adalah “manajemen”. Manajemen adalah kata yang aslinya dari bahasa inggris, yaitu management yang berarti ketatalaksanaan, tata pimpinan, pengelolaan. Kemudian Terry dalam Hasibuan (2005) mengatakan bahwa manajemen adalah suatu proses yang khas yang terdiri dari tindakantindakan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber daya lainnya.
Dengan demikian pengertian pengelolaan adalah suatu proses atau suatu rangkaian pekerjaan yang dilakukan oleh serangkaian kelompok orang di dalamnya terdapat perencanaan, pengorganisasian, penggerakan/pelaksanaan dan pengawasan dengan memanfaatkan potensi yang ada dalam mencapai tujuan tertentu. 

Konsep Desa (skripsi dan tesis)


Menurut Soenarjo dalam Nurcholis (2011) desa merupakan suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasnya; memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial dan keamanan; memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. Dengan diberikannya kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, artiya desa tersebut memiliki otonomi untuk membuat kebijakan yang mengatur dan berwenang untuk membuat aturan pelaksanaan. Namun otonomi yang dimiliki oleh desa merupakan otonomi yang berdasarkan asal-usul dan adat istiadat. Artinya otonomi desa bukan merupakan akibat dari peraturan perundang-undangan, melainkan berasal dari asal-usul dan adat istiadat desa yang dikembangkan, dipelihara, dan digunakan oleh masyarakat desa dari dulu hingga sekarang.
Struktur Pemerintahan Desa terdiri dari Perbekel, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bersinergi menjadi satu untuk menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.