Kamis, 26 Oktober 2017

Prinsip Pengelolaan Keuangan Sekolah (skripsi dan tesis)


 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 pasal 59 dalam pengelolaan dana pendidikan, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan, antara lain:
1)      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan dilakukan dengan memberikan akses pelayanan pendidikan yang seluas-luasnya dan merata kepada peserta didik, tanpa membedakan latar belakang suku, ras, agama, jenis kelamin, dan kemampuan atau status sosial-ekonomi.
2)      Prinsip efisiensi
Prinsip efisiensi dilakukan dengan mengoptimalkan akses, mutu, relevansi, dan daya saing pelayanan pendidikan.
3)      Prinsip transparansi
Prinsip transaparasi dilakukan dengan memenuhi asas kepatutan dan tata kelola yang baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan sehingga :
a) Dapat diaudit atas dasar standar audit yang berlaku, dan menghasilkan opini audit wajar tanpa perkecualian.
b) Dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan.
4)      Prinsip akuntabilitas publik
 Prinsip akuntabilitas publik dilakukan dengan memberikan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dijalankan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Proses Pengelolaan Keuangan Sekolah
 Suharsimi Arikunto (2008: 317) menyatakan bahwa dalam pengertian umum keuangan, kegiatan pembiayaan meliputi tiga hal, yaitu:
(1) penyusunan anggaran (budgeting),
(2) pembukuan (accounting), dan
 (3) pemeriksaan (auditing).
Terkait dengan manajemen keuangan di sekolah, E. Mulyasa (2007: 48) mengemukakan bahwa: Komponen keuangan dan pembiayaan perlu dikelola sebaikbaiknya, agar dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Dalam rangka implementasi MBS, manajemen komponen keuangan harus dilaksanakan dengan baik dan teliti mulai tahap penyusunan anggaran, penggunaan, sampai pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar semua dana sekolah benar-benar dimanfaatkan secara efektif, efisien, tidak ada kebocoran-kebocoran. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kegiatan pengelolaan keuangan sekolah meliputi: perencanaan, sumber keuangan, pengalokasian, penganggaran, pemanfaatan dana, pembukuan keuangan, pemeriksaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pelaporan. 

Tidak ada komentar: