Rabu, 25 Oktober 2017

Konsep Ekowisata (skripsi dan tesis)


Masyarakat Ekowisata Internasional (The Ecotourism Society) (1991) mengartikan ekowisata sebagai perjalanan wisata alam yang bertanggung jawab dengan cara mengonservasi lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal (responsible travel to natural areas that conserves the environment and improves the well-being of local people) (Epler Wood, 1996 dalam Lash, 2007). Dari definisi ini ekowisata dapat dilihat dari tiga perspektif, yakni sebagai (1) produk, (2) pasar, dan (3) pendekatan pengembangan. Sebagai produk, ekowisata merupakan semua atraksi yang berbasis pada sumberdaya alam. Sebagai pasar, ekowisata merupakan perjalanan yang diarahkan pada upaya-upaya pelestarian lingkungan. Akhirnya sebagai pendekatan pengembangan, ekowisata merupakan metode pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya pariwisata secara ramah lingkungan. Di sini kegiatan wisata yang bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat lokal dan pelestarian lingkungan sangat ditekankan dan merupakan ciri khas ekowisata. Pihak yang berperan penting dalam ekowisata bukan hanya wisatawan tetapi juga pelaku wisata lain (tour operatour) yang memfasilitasi wisatawan untuk menunjukkan tanggungjawab tersebut (Damanik, 2006).
TIES (2000) dalam Damanik (2006), beberapa prinsip ekowisata yang dapat diidentifikasi dari beberapa definisi ekowisata di atas, yakni sebagai berikut 1) mengurangi dampak negatif berupa kerusakan atau pencemaran lingkungan dan budaya lokal akibat kegiatan ekowisata; 2) membangun kesadaran dan penghargaan atas lingkungan dan budaya di destinasi wisata, baik pada diri wisatawan, masyarakat lokal maupun pelaku wisatawan lainnya;  3) menawarkan pengalaman-pengalaman positif bagi wisatawan maupun masyarakat lokal melalui kontak budaya yang lebih intensif dan kerjasama dalam pemeliharaan atau konservasi ODTW; 4) memberikan keuntungan finansial secara langsung bagi keperluan konservasi melalui kontribusi atau pengeluaran ekstra wisatawan; 5) memberikan keuntungan finansial dan pemberdayaan bagi masyarakat lokal dengan menciptakan produk wisata yang mengedepankan nilai-nilai lokal; 6) meningkatkan kepekaan terhadap situasi sosial, lingkungan, dan politik di daerah tujuan wisata; dan 7) menghormati hak asasi manusia dan perjanjian kerja, dalam arti memberikan kebebasan kepada wisatawan dan masyarakat lokal untuk menikmati atraksi wisata sebagai wujud hak asazi, serta tunduk pada aturan main yang adil dan disepakati bersama dalam pelaksanaan transaksi-transaksi wisata.
The Ecotourism Society (dalam Fandeli 2002) terdapat delapan prinsip yang bila dilaksanakan maka ekowisata menjamin pembangunan ecological friendly dari pembangunan berbasis kerakyatan
a.         mencegah dan menanggulangi dampak dari aktifitas wisatawan terhadap alam dan budaya yang disesuaikan dengan sifat dan karakter alam dan budaya setempat;
b.        pendidikan konservasi lingkungan, mendidik wisatawan dan masyarakat setempat akan pentingnya arti konservasi;
c.         pendapatan langsung untuk kawasan, mengatur agar kawasan yang digunakan untuk ekowisata dan manajemen pengelola kawasan pelestarian dapat menerima langsung penghasilan atau pendapatan;
d.        partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan maupun pengawasan;
e.         keuntungan secara nyata terhadap ekonomi masyarakat;
f.         menjaga keharmonisan dengan alam;
g.        pada umumnya lingkungan alam mempunyai daya dukung lebih rendah dengan daya dukung kawasan buatan; dan
h.        peluang penghasilan pada porsi yang besar terhadap negara.
Semua pemahaman di atas, mengarah kepada pemahaman terhadap aktifitas berwisata atau mengunjungi kawasan alam dengan niat obyektif untuk melihat,  mempelajari, mengagumi keindahan alam, flora, fauna termasuk aspek-aspek budaya baik di masa lampau maupun sekarang yang mungkin terdapat di kawasan tersebut.

Tidak ada komentar: