Selasa, 03 Oktober 2017

Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)

Guna mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah serta menghindari penyalahgunaan pengelolaan anggaran, maka perlu ditingkatkan kapasitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Kapasitas pengelolaan keuangan daerah adalah kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.
Pasal 4 Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatuhan. Kemampuan daerah dalam mengelola keuangan dituangkan dalam APBD yang langsung maupun tidak langsung mencerminkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial masyarakat. Evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah dan pembiayaan keuangan daerah akan sangat menentukan kedudukan suatu pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.
Menurut Tangkiliasan (2007:87), indickator pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah tercermin dari APBD dengan melakukan teknik analisis perbandingan antar elemen APBD yang ada dalam bentuk rasio (angka atau indeks perbandingan). Analisis lebih lanjut dapat dilakukan terhadap rasio pos belanja (pengeluaran) yang terdiri dari pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan, dan mengikutsertakan analisis lajut pertumbuhan untuk melihat kecenderungan kenaikan maupun penurunan pos-pos yang dianalisis. Pos belanja yang dianalisis dilakukan terhadap belanja rutin, belanja pembangunan, terhadap total nilai atau jumlah belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada APBD-nya.
 Pengukuran Pengeloaan Keuangan Daerah dikembangkan oteh Bank Dunia dan Departemen Dalam Negeri untuk memetakan kapasitas pengelolaan keuangan daerah. Instrumen ini terdiri dan 9 bidang strategis yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Kesembilan bidang tersebut adalah (Antara-AusAID, 2011):
  1. kerangka peraturan perundangan daerah (PPD), dengan sasaran :
  2. perencanaan dan penganggaran (PP)
  3. pengeloaan/penatausahaan kas (PK)
  4. pengadaan barang dan jasa; (PBJ)
  5. akuntansi dan pelaporan; (AP)
  6. sistem pengendalian internal (internal audit) (AI)
  7. hutang dan investasi public (HIP)
  8. pengelolaan asset (PA) dan
  9. audit dan pengawasan eksternal (APE)

Tidak ada komentar: