Selasa, 12 September 2017

Pengertian Pajak Daerah (skripsi dan tesis)

Definisi pajak daerah menurut Mardiasmo (2001:93) yaitu : “Pajak daerah adalah pajak yang dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga Pemerintah Daerah tersebut.”
Pajak yang dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak dan ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah adalah sebagai berikut (Sugianto, 2008):
  1. Pajak daerah dipungut daerah berdasarkan kekuatan peraturan daerah, sifat pemungutannya dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar dan terbatas di dalam wilayah administratif yang dikuasai.
  2. Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah.
Pengertian pajak daerah menurut Undang-Undang Republik indonesia Nomor 28 tahun 2009 pasal 1 angka 10 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:
“Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Berdasarkan pendapat di atas maka disimpulkan bahwa pajak daerah adalah pemungutan yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah kepada para warga masyarakat dengan sifat dapat dipaksakan dan hasilnya digunakan untuk kemajuan daerah itu sendiri.
Jenis-jenis pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Republik indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah : 
  1. Pajak Hotel
Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel, yaitu bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya, dengan dipungut bayaran lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
  1. Pajak Restoran
     Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan restoran, yaitu tempat menyantap makanan dan /atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering.
  1. Pajak Hiburan
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, yaitu semua jenis pertunjukan, permainan ketangkasan,dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.


  1. Pajak Reklame
Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame, yaitu benda, alat, perbuatan media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
  1. Pajak Penerangan Jalan
Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah Daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah Daerah.
  1. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Pajak pengambilan bahan galian golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Pajak Parkir
Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran.

Tidak ada komentar: