Rabu, 07 Juni 2017

Aspek Hukum Dalam Bisnis Online Media Sosial Facebook


Dalam perundang-undangan Indonesia telah mengatur bagaimana perlindungan konsumen melalui Undang-Undang Republik Indonesia no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Melalui Undang-Undang Republik Indonesia no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik diatur mengenai transaksi elektronik dimana salah satunya adalah kegiatan mengenai online shop ini. Dalam pasal 1 ayat 2 UU ITE ini yang dimaksud dengan transaksi elektronik adalah “perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya” Sesuai dengan pengertian tersebut, maka kegiatan jual beli yang dilakukan melalui komputer ataupun handphone dapat dikategorikan sebagai suatu transaksi elektronik. UU ITE juga mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang lengkap dan benar.
Kewajiban tersebut terdapat dalam Pasal 9 UU ITE yang berbunyi : “Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan”. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” adalah meliputi : Informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara; Informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.[1]
Demikian pula dalam Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimana konsumen berhak mendapatkan Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi suatu barang, Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan dan Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. [2]



Tidak ada komentar: