Sabtu, 08 April 2017

Pengertian Ruang Dalam Tata Kota (skripsi dan tesis)

Pengertian Ruang
Ruang dapat merupakan suatu wilayah yang mempunyai batas geografi, yaitu batas menurut keadaan fisik, sosial atau pemerintahan, yang terjadi dari sebagian permukaan bumi dan lapisan tanah dibawahnya serta lapisan udara diatasnya, (geografi regional). Seorang yang membeli tanah / lahan hanya membayar untuk petakan tanah, tetapi ia dapat menggunakan seluruh ruang. Jadi penggunaan tanah dapat berarti pula tata ruang. (Johara T.Jayadinata,1999)
Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dalam Pasal 1 angka 1  yang dimaksud dengan ruang adalah: “Wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.”
Menurut D.A.Tisnaamidjaja, yang dimaksud dengan pengertian ruang adalah “wujud fisik wilayah dalam dimensi geografis dan geometris yang merupakan wadah bagi manusia dalam melaksanakan kegiatan kehidupannya dalam suatu kualitas hidup yang layak. (www.Perencanaan Kota.com,2009)
Menurut Mabogunje(Johara T.Jayadinata,1999), terdapat 3 macam ruang :
·         Ruang mutlak, yang merupakan wadah bagi unsur-unsur yang ada didalam ruang itu. Pengertian ini diketahui secara umum. Misalnya, ruang permukaan bumi adalah wadah bagi berbagai benua, laut, gunung, kota dan sebagainya. Sehubungan dengan itu posisi suatu kota atau gunung dipermukaan bumi dapat dicari pada peta, asal diketahui posisi garis-lintangnya dan garis-bujurnya pada bola bumi(globe).
·         Ruang relatif, jika tempat A dan B berdekatan tetapi tidak ada jalan, sedangkan tempat A dan C berjauhan tetapi ada jalan dan alat pengangkutan, maka disebut bahwa jarak AC relatif lebih kecil dan relatif berdekatan dan ruangnya relatif lebih kecil.
·          Ruang relasi,yang melibatkan unsur-unsurnya yang mempunyai relasi satu sama lain dan saling berinteraksi. Jadi ruang ralsi mengandung unsur-unsurnya atau bagian-bagiannya yang saling berinteraksi, sehingga jika unsur-unsur itu berubah sebagai akibat interaksi, maka dikatakan bahwa ruang itu berubah. Karena berbagai unsur terus mengadakan relasi dan interaksi, maka dikatakan bahwa ruang relasi itu dinamis karena ruang itu terus saja berubah. Pengertian ruang relasi itulah yang digunakan dalam perencanaan. Dengan demikian perencanaan pembangunan adalah perencanaan restrukturisasi ruang.
Ruang sebagai salah satu tempat untuk melangsungkan kehidupan manusia, juga sebagai sumber daya alam merupakan salah satu karunia Tuhan kepada bangsa Indonesia. Dengan demikian ruang wilayah Indonesia merupakan suatu aset yang harus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan bangsa Indonesia secara terkoordinasi, terpadu dan seefektif mungkin dengan memperhatikan faktor-faktor lain seperti, ekonomi, sosial, budaya, hankam, serta kelestarian lingkungan untuk mendorong terciptanya pembangunan nasional yang serasi dan seimbang.
Menurut Hanafiah(1982), unsur – unsur ruang yang terpenting adalah :
·         Jarak
·         Lokasi
·         Bentuk, dan
·         Ukuran atau skala 

Tidak ada komentar: