Sabtu, 08 April 2017

Pelaksanaan Penataan Ruang (skripsi dan tesis)


Berdasarkan PERDA tentang RTRW Kota Yogyakarta Tahun 2010-2029,yang dimaksud dengan penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
1.  Perencanaan Tata Ruang
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. Muatan dalam rencana tata ruang mencakup,
a)  Rencana struktur ruang yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana; dan
b)  Rencana pola ruang yang meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budidaya diantaranya peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
2.  Pemanfaatan Ruang
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
3.  Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
Dalam Undang-undang No.26 tahun 2007 juga menjelaskan bahwa Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. 

Tidak ada komentar: