Sabtu, 11 Februari 2017

pengertian Jalan (skripsi dan tesis)


Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, didefinisikan bahwa jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan,termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanahdan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas jalan umum dan jalan khusus. Jalanumum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sedangkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Jalan umum dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status dan kelas. Sedangkan  untuk pengaturan kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan, dikelompokkan atas jalan bebas hambatan, jalan raya, jalan sedang dan jalan kecil.(Departemen Pekerjaan Umum, 2006).

Tidak ada komentar: