Hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen
merupakan hubungan yang terus menerus
dan berkesinambungan. Dasar dari terjadinya hubungan tersebut karena adanya
saling ketergantungan dari kedua belah pihak yang cukup tinggi. Di satu sisi, pelaku usaha membutuhkan
konsumen untuk menjaga kelangsungan usahanya sedangkan konsumen membutuhkan
pelaku usaha sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Saling
ketergantungan ini menciptakan hubungan yang terus menerus dan
berkesinambungan.
Hubungan
hukum yang terbentuk dalam penggunaan kartu kredit adalah perjanjian antara
pemegang kartu kredit dengan penerbit (mirip dengan perjanjian kredit),
perjanjian antara pihak penjual dengan pemegang kartu kredit (perjanjian jual
beli) dan perjanjian antara penerbit
kartu kredit dengan penjual ( perjanjian accesoir
dari perjanjian jual beli antara pemegang kartu dengan penjual ). Dengan adanya perjanjian segitiga tersebut
tentunya untuk masalah-masalah yang timbul akan melibatkan ketiga pihak yang
terlibat dalam penggunaan kartu kredit.
Perjanjian segitiga tersebut telah mengikat ketiga pihak untuk semua
kegiatan yang berkaitan dengan kartu kredit, sehingga selalu diperlukan adanya
konfirmasi dari masing-masing pihak apabila timbul suatu masalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar