Rabu, 16 November 2016

Hubungan hukum antara para pihak dalam Kredit (skripsi dan Tesis)


           Hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen merupakan hubungan   yang terus menerus dan berkesinambungan. Dasar dari terjadinya hubungan tersebut karena adanya saling ketergantungan dari kedua belah pihak yang cukup tinggi.  Di satu sisi, pelaku usaha membutuhkan konsumen untuk menjaga kelangsungan usahanya sedangkan konsumen membutuhkan pelaku usaha sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Saling ketergantungan ini menciptakan hubungan yang terus menerus dan berkesinambungan.
          Hubungan hukum yang terbentuk dalam penggunaan kartu kredit adalah perjanjian antara pemegang kartu kredit dengan penerbit (mirip dengan perjanjian kredit), perjanjian antara pihak penjual dengan pemegang kartu kredit (perjanjian jual beli)  dan perjanjian antara penerbit kartu kredit dengan penjual ( perjanjian accesoir dari perjanjian jual beli antara pemegang kartu dengan penjual ).  Dengan adanya perjanjian segitiga tersebut tentunya untuk masalah-masalah yang timbul akan melibatkan ketiga pihak yang terlibat dalam penggunaan kartu kredit.
           Perjanjian segitiga tersebut telah mengikat ketiga pihak untuk semua kegiatan yang berkaitan dengan kartu kredit, sehingga selalu diperlukan adanya konfirmasi dari masing-masing pihak apabila timbul suatu masalah. 

Tidak ada komentar: