Rabu, 16 November 2016

Dasar Hukum Pendaftaran Tanah (Skripsi dan Tesis)

Untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, maka perlu diadakan pendaftaran tanah di seluruh Wilayah Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang kemudian memuat teknis pelaksanaan Pendaftaran Tanah.
Berangkat dari uraian di atas, maka dasar Hukum Pendaftaran Tanah dapat diuraikan sebagai berikut :
a.       Dasar hukum pendaftaran tanah menurut UUPA
b.      Dasar hukum pendaftaran tanah menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
c.       Dasar hukum pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Ad.a. Dasar Hukum Pendaftaran Tanah menurut UUPA
Dasar hukum pendaftaran tanah ditinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960) sebagai berikut :
a.       Pasal 19 ayat (1) UUPA yang menyatakan untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah
b.      Pasal 19 ayat (2) UUPA, menyatakan pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi :
1)      pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah
2)      pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
3)      pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
c.       Pasal 19 ayat (3) UUPA, menyatakan pendaftaran diselengarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomis serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria
d.      Pasal 19 ayat (4) UUPA, menyatakan dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut
e.       Pasal 23 ayat (1) UUPA, menyatakan Hak Milik, demikian juga setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19
f.       Pasal 23 ayat (2) UUPA, menyatakan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut
g.      Pasal 32 ayat (1) UUPA, menyatakan Hak Guna Usaha termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihannya dan penghapusan hak tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud
h.      Pasal 32 ayat (2) UUPA, menyatakan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya Hak Guna Usaha, kecuali dalam hak-hak itu hapusnya karena jangka waktu berakhir
i.        Pasal 38 ayat (2) UUPA, menyatakan Hak Guna Bangunan, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian pula setiap peralihannya dan hapusnya hak tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19
j.        Pasal 38 ayat (2) UUPA, menyatakan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya Hak Guna Bangunan serta sahnya peralihan hak tersebut, kecuali dalam hak-hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.

Ad.b. Dasar Hukum Pendaftaran Tanah menurut Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997
Dasar hukum Pendaftaran Tanah menurut Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah secara sistematik adalah sebagai berikut :
a.       Pasal 1 ayat (1) PMNA Nomor 3 Tahun 1997 menyatakan pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah di suatu wilayah, suatu desa/kelurahan, baik tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah maupun tanah negara
b.      Pasal 1 ayat (2) menyatakan hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang untuk dipergunakan sesuatu bidang tanah tertentu yang disebut dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria
c.       Pasal 2 ayat (3) menyatakan pemegang hak atas tanah adalah orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah, baik yang tanahnya sudah bersertipikat (terdaftar) maupun yang belum bersertipikat
d.      Pasal 1 ayat (4) menyatakan pihak lain yang berkepentingan adalah pihak atau para pihak lain pemegang hak atas tanah atau kuasanya, baik yang secara fisik menguasai tanah maupun tidak tetapi mempunyai kepentingan atas tanah tersebut
e.       Pasal 1 ayat (7) menyatakan ajudikasi adalah kegiatan dan proses dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kali berupa pengumpulan dan penerapan kebenaran data yuridis dan data fisik mengenai sebidang tanah atau lebih untuk keperluan pendaftarannya
f.       Pasal 1 ayat (8) menyatakan data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang didaftar, serta bagian bangunan atau bangunan yang ada di atasnya bila dianggap perlu
g.      Pasal 1 ayat (9) menyatakan data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum tanah dan bagian bangunan yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang ada diatasnya
h.      Pasal 1 ayat (10) menyatakan peta dasar pendaftaran tanah adalah peta yang memuat titik dasar teknik dan semua dan sebagian unsur geografis seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang tanah
i.        Pasal 1 ayat (11) menyatakan titik dasar teknik adalah titik tetap yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam sistem tertentu  yang berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas
j.        Pasal 1 ayat (12) menyatakan pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang-bidang tanah yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh panitia ajudikasi untuk keperluan pendaftaran tanah.
Peraturan pendaftaran tanah sebagaimana diuraikan di atas merupakan pelaksanaan pendaftraan tanah secara sistematik menurut Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997, yang hanya berlaku di wilayah yang ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. Peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 ini belum dilaksanakan di seluruh Indonesia tetapi telah diujicobakan di wilayah Depok Jawa Barat dan telah berhasil dengan baik

Ad.c. Dasar Hukum Pendaftaran Tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Dasar hukum pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 adalah sebagai berikut :
a.       Pasal 1 ayat (6) menyatakan data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas-batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya
b.      Pasal 1 ayat (7) menyatakan data yuridis adalah keterangan-keterangan status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar pemegang hak dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya
c.       Pasal 1 ayat (8) menyatakan ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya
d.      Pasal 1 ayat (9) menyatakan pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah atau peraturan pemerintah ini
e.       Pasal 1 ayat (10) menyatakan pendaftaran secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian suatu desa/kelurahan
f.       Pasal 1 ayat (11) menyatakan pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai suatu beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.

Tidak ada komentar: