Minggu, 16 Oktober 2016

Zonasi Pemanfaatan Ruang


Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Rencanapola Ruang Dan Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang, penetapan pemanfaatan ruang di Kota Yogyakarta terdiri dari zona-zona yang tertuang dalam bentuk kode-kode yaitu :
a.  zona perumahan, yaitu peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian yang dirinci ke dalam perumahan dengan kepadatan tinggi (R1) dengan kriteria kepadatan bangunan antar 100 (seratus) sampai 1000 (seribu) rumah/hektar dan perumahan dengan kepadatan sedang (R2) yang mempunyai kriteria kepadatan bangunan 40 (empat puluh) sampai 100 (seratus) rumah/hektar;
b.  zona perdagangan dan jasa (K), yaitu peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan di tingkat nasional, regional, kota dan lokal yang dikembangkan dalam bentuk horizontal maupun vertikal dan dapat berbatasan langsung dengan perumahan penduduk;
c.  zona perkantoran (KT), yaitu peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha,  dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya berupa perkantoran pemerintahan, hankam, maupun swasta;
d.  zona sarana pelayanan umum, yaitu peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang meliputi sarana pelayanan umum pendidikan (SPU1), sarana pelayanan umum transportasi (SPU2), sarana pelayanan umum kesehatan (SPU3), sarana pelayanan umum olahraga dan rekreasi (SPU4), dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTRW;
e.  zona industri kecil dan rumah tangga (I) yaitu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi dengan modal kecil dan tenaga kerja yang sedikit dengan peralatan sederhana. biasanya merupakan industri yang dikerjakan per orang atau rumah tangga, dikembangkan pada lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang, penentuan lokasi industri dilakukan dengan memperhatikan keserasian dengan lingkungan sekitar serta kebutuhannya dan dapat dikembangkan di zona perumahan selama tidak mengganggu aspek lingkungan;
f.  zona pariwisata (PL) yaitu Peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan di daerah tertentu untuk mengembangkan kegiatan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya
g.  zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) yaitu area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, yang antara lain meliputi kebun binatang (RTH1), Taman/Alun-alun/Lapangan Olahraga (RTH2), dan makam (RTH3);
h.  zona perlindungan setempat yaitu zona sempadan sungai (PS), yaitu peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap sempadan sungai dengan ketentuan garis sempadan sungai yang bertanggul dan tidak bertanggul yang berada di wilayah perkotaan ditetapkan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
i.  zona dan cagar budaya (SC), yaitu peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang memiliki ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keragaman jenis tumbuhan, satwa dan ekosistemnya beserta nilai budaya dan sejarah bangsa.

Tidak ada komentar: