Minggu, 16 Oktober 2016

Rekam Medik


      Kartu rekam medik merupakan salah satu sumber informasi sekaligus sarana komunikasi yang dibutuhkan oleh penderita, maupun pemberi pelayanan kesehatan dan pihak terkait lainya (klinis, manajemen, asuransi) untuk pertimbangan dalam menentukan suatu kebijakan tata laksana atau tindakan medik (Sari, 2004).
            Rekam medik adalah sarana yang mengandung informasi tentang penyakit dan pengobatan pasien yang tujukan untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Dengan demikian seharusnya informasi yang dicatat didalam rekam medik harus dapat menjawab pertanyaan siapa yang dirawat, kapan, dimana, oleh siapa, bagaimana pengobatannya, siapa yang memberi obat, dan bagaimana reaksinya (Amir, 1997).
      Menurut peraturan Menteri Kesehatan, rekam medik merupakan dokumen milik rumah sakit tetapi data dan isinya adalah milik pasien. Kerahasiaan isi rekam medik harus dijaga dan dilindungi oleh rumah sakit. Rekam medik bersifat informatif (Gitawati, 1996)

Tidak ada komentar: