Minggu, 16 Oktober 2016

Instalasi Farmasi Rumah Sakit

Rumah sakit adalah struktur terorganisasi yang menggabungkan bersama-sama semua profesi kesehatan, fasilitas diagnostik dan terapi, alat dan perbekalan kesehatan serta fasilitas fisik ke dalam suatu sistem terkoordinasi untuk penghantaran pelayanan kesehatan bagi masyarakat (Siregar dan Amalia, 2004). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 983/Menkes/SK/XI/1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum, pada bagian ketentuan umum disebutkan bahwa Rumah Sakit Umum merupakan rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan bersifat dasar, spesilistik, dan subspesialistik yang mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan (Anonim, 1992).
Instalasi farmasi rumah sakit merupakan bagian integral dari rumah sakit yang memberikan pelayanan farmasi rumah sakit. Menurut standar pelayanan rumah sakit yang dikeluarkan direktorat rumah sakit umum dan pendidikan dikatakan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak dapat terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang utuh dan berorientasi pada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat (Anonim, 1996).
Instalasi Farmasi Rumah sakit (IFRS) dapat didefinisikan sebagai suatu departemen/unit/bagian dari suatu rumah sakit di bawah pimpinan seorang Apoteker dan dibantu oleh beberapa orang Apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kompeten secara profesional. Tempat atau fasilitas penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian, yang terdiri atas pelayanan paripurna, mencangkup perencanaan; pengadaan; produksi; penyimpanan perbekalan kesehatan/sediaan farmasi; dispensing obat berdasarkan resep bagi penderita rawat tinggal dan rawat jalan; pengendalian mutu; dan pengendalian distribusi dan penggunaan seluruh perbekalan kesehatan di rumah sakit; pelayanan farmasi klinik umum dan spesialis, mencakup pelayanan langsung pada penderita dan pelayanan klinik yang merupakan program rumah sakit secara keseluruhan.
Tugas utama instalasi farmasi rumah sakit adalah pengelolaan mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyiapan, peracikan, pelayanan  langsung kepada penderita sampai dengan pengendalian semua perbekalan kesehatan yang beredar dan digunakan dalam rumah sakit baik untuk penderita rawat tinggal, rawat jalan maupun untuk semua unit termasuk poliklinik rumah sakit. Peranan instalasi farmasi rumah sakit yang berkaitan dengan obat, yaitu (1) perencanaan  pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pengawasan semua obat yang digunakan dalam pelayanan tersebut; (2) evaluasi dan penyebaran informasi secara luas tentang obat-obatan dan penggunaannya pada staf rumah sakit dan pasien; (3) memantau dan menjamin kualitas penggunaan obat (Anonim, 1991). Pengelolaan obat di rumah sakit menyangkut berbagai tahap dan kegiatan yang saling terkait antara satu dengan yang lain. Mulai dari tahap perencanaan, tahap pengadaan dan penyimpanan, tahap pendistribusian sampai tahap penggunaan pada pasien. Ketidakterkaitan antara masing-masing tahap dan kegiatan ini akan membawa konsekuensi tidak efisiennya sistem suplai dan penggunaan obat yang ada. Menurut Quick dkk (1997) secara umum siklus manajemen obat meliputi empat tahap yaitu seleksi (selection), pengadaan (procurement), distribusi (distribution), dan penggunaan (use). Seleksi meliputi tinjauan terhadap masalah penyakit yang umum, pilihan jenis pengobatan, pilihan terhadap pengobatan dan dosis individu, pengobatan yang tersedia untuk setiap level pengobatan. Pengadaan mencakup berapa jumlah obat yang dibutuhkan, metode pengadaan, sistem tender, penetapan waktu kontrak dan kualitas obat yang meyakinkan. Sedangkan distribusi meliputi pengontrolan stok, manajemen penyimpanan dan penyaluran obat. Serta penggunaan obat mencakup diagnosis, peresepan, penyediaan, penyerahan dan petunjuk penggunaan yang benar kepada pasien.
Tujuan pelayanan farmasi di rumah sakit :
1.      Menunjang pelayanan farmasi yang optimal, baik dalam keadaan biasa maupun keadaan darurat, sesuai keadaan penderita maupun fasilitas yang tersedia.
2.      Pengawasan obat berdasarkan aturan yang berlaku.
3.      Memberi informasi dan saran mengenai obat.
4.      Menyelenggarakan kegiatan professional dalam pelayanan menurut etika farmasi.
5.      Membantu mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisis, telaah dan evaluasi pelayanan.
6.      Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metode.
7.      Menyelenggarakan hubungan kerja professional dengan petugas kesehatan lainnya.
Pelayanan kefarmasian rawat jalan adalah pelayanan kefarmasian yang diberikan atas permintaan dokter kepada farmasis melalui resep dokter, untuk penyediaan obat-obat dan atau perbekalan farmasi lain bagi pasien dari poliklinik umum, poliklinik spesialis, dan poliklinik gigi, dan sekaligus farmasis memberikan pelayanan penyuluhannya.

Tidak ada komentar: