Sabtu, 19 September 2015

Unsur-unsur Tindak Pidana (Hukum, Judul Hukum, SKRIPSI, Konsultasi Skripsi)

Perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana bila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut[1]:
a.       Harus ada perbuatan manusia;
b.      Perbuatan manusia tersebut harus sesuai dengan perumusan pasal dari undang-undang yang bersangkutan;
c.       Perbuatan itu melawan hukum (tidak ada alasan pemaaf);
d.      Dapat dipertanggungjawabkan
Lebih lanjut (Rusli Effendy, 1989:26) menerangkan bahwa kealpaan (culpa) dibedakan atas :
1. Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld). Dalam hal ini, si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha untuk mencegah toh timbul juga akibat tersebut.
2. Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld). Dalam hal ini, si pelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang, sedang ia seharusnya memperhitungkan akan timbulnya suatu akibat.
Mengenai MvT tersebut, Satochid Kartanegara mengemukakan bahwa[2] :
Yang dimaksud dengan opzet willens en weten (dikehendaki dan diketahui) adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu.

Sedangkan menurut D. Simons mengemukakan bahwa kealpaan adalah [3]:
Umumnya kealpaan itu terdiri atas dua bagian, yaitu tidak berhati-hati melakukan suatu perbuatan, di samping dapat menduga akibat perbuatan itu. Namun, meskipun suatu perbuatan dilakukan dengan hati-hati, masih mungkin juga terjadi kealpaan jika yang berbuat itu telah mengetahui bahwa dari perbuatan itu mungkin akan timbul suatu akibat yang dilarang undang-undang. Kealpaan terdapat apabila seseorang tetap melakukan perbuatan itu meskipun ia telah mengetahui atau menduga akibatnya.  Dapat diduganya akibat itu lebih dahulu oleh si pelaku adalah suatu syarat mutlak. Suatu akibat yang tidak dapat diduga lebih dahulu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebagai kealpaan. Tentu dalam hal mempertimbangkan ada atau tidaknya "dapat diduga lebih dahulu" itu, harus diperhatikan pribadi si pelaku. Kealpaan tentang keadaan-keadaan yang menjadikan perbuatan itu suatu perbuatan yang diancam dengan hukuman, terdapat kalau si pelaku dapat mengetahui bahwa keadaan-keadaan itu tidak ada.

B

Tidak ada komentar: