Sabtu, 19 September 2015

Pengertian Organisasi Pengelola Zakat (Konsultasi Skripsi, SKRIPSI, Hukum, Hukum Islam, Judul Hukum, Judul Hukum Islam)

Organisasi Pengelola Zakat merupakan sebuah institusi yang bergerak dibidang pengelolaan dana zakat, infaq, dan shadaqah. Definisi menurut UUNomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan,pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan,pendistribusian, dan pendayagunaan zakat

Tidak ada komentar: