Untuk
melakukan studi kelayakan, terlebih dahulu harus ditentukan aspek-aspek apa
saja yang akan dianalisa. Aspek-aspek tersebut terdiri dari: Aspek pasar dan
pemasaran, aspek teknis dan operasi, aspek ligkungan aspek legal dan ekonomi
finansialnya. (Umar, 2003,11).
Dalam prakteknya, penilaian kelayakan usaha oleh
pihak perencana (investor) lebih banyak didasarkan pada analisis finansial
setelah analisis sistem informasi manajemen yang direncanakan dirasakan layak.
Di sisi lain tim penilai kelayakan usaha (instansi terkait dan atau evaluator
lain) relatif mengalami kesulitan untuk menilai kelayakan proyek tanpa adanya
prosedur dan sistem penilaian yang relatif baku dan dapat dikuantifikasi. (Soetrisno,
1981)
Prosedur yang banyak dikembangkan adalah prosedur
yang terdiri dari tiga kriteria terboboti, yakni kemampuan dipasarkan (40%),
kelayakan teknis (30%), dan profitabilitas (30%). Jadi untuk menentukan potensi
komersialisasi, maka harus dilakukan tiga tipe evaluasi yakni evaluasi
pemasaran untuk menentukan potensi permintaan komersial; evaluasi kelayakan
teknis untuk menentukan kinerja teknologis; dan evaluasi profitabilitas untuk
menentukan keuntungan finansial dan ekonomis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar