Jumat, 26 September 2014

Konsultasi Skripsi; Media Pornografi

Pengertian Media menurut Purnamawati dan Eldarni (2001 : 4), Media merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan dari pengirim ke penerima sehingga dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan minat siswa sedemikian rupa sehingga terjadi proses belajar”. Dijabarkan juga oleh  Djamarah (1995 : 136), Media adalah alat bantu apa saja yang dapat dijadikan sebagai penyalur pesan guna mencapai Tujuan pembelajaran”.Gerlach dan Ely (1971), menjelaskan bahwa Media apabila dipahami secara garis besar adalah manusia, materi, atau kejadian yang membangun kondisi yang membuat siswa mampu memperoleh pengetahuan, keterampilan, atau sikap.Selain itu, AECT (Association of Education and Communication Technology, 1977) memberi batasan tentang media sebagai segala bentuk dan saluran yang digunakan untuk menyampaikan pesan atau informasi.Heinich, dan kawan-kawan menjelaskan bahwa istilah Medium sebagai perantara yang mengantar informasi antara sumber dan penerima.
Hamidjojo dalam Latuheru (1993), memberi batasan media sebagai semua bentuk perantara yang digunakan oleh manusia untuk menyampaikan atau menyebarkan ide, gagasan, atau pendapat sehingga dapat sampai ke penerima yang dituju.Contoh-contoh Media antara Lain: Televisi, Radio, Film, Gambar yang di proyeksi, OHP, LCD, dan lain-lain.
Pornografi (Kartono, 1981) dapat diartikan sebagai tectur atau bacaan yang ommoril, yang berisikan gambar-gambar dan tulisan yang a-susila yang khusus di buat untuk merangsang nafsu seks.Atau bisa juga pornografi (Tukan, 1993) berarti penyajian secara terisoler dalam tulisan, gambar, foto, ilm, video, kaset, pertunjukan, pementasan dan kata-kata ungkapan yang merangsang nafsu birahi.Pornografi menonjolkan kelamin genital untuk merangsang nafsu yang brutal tanpa memperhitungan kelemahan emosional psikis dan seksualitas. Seolah-olah pria dan wanita adalah obyek yang hatur dinikmati. Dengan kata lain orang lain adalah alat melampiaskan nafsu yang irasional, juga tidak mempertimbangkan bahwa manusia mempunyai akal budi, kehendak dan cita-cita luhur. Meskipun demikian, definisi pornografi sangat subyektif sifatnya. Karya-karya yang umumnya diakui sebagai seni seperti misalnya patung "Daud" karya Michelangelo dianggap porno oleh sebagian pihak. 
Diterangkan dalam Wikipedia (2012) pengertian aslinya, pornografi secara harfiah berarti "tulisan tentang pelacur", dari akar kata Yunani klasik "πορνη" (porne) dan "γραφειν" (graphein). Mulanya adalah sebuah eufemisme dan secara harafiah berarti '(sesuatu yang) dijual.'Kata ini berasal dari dari istilah Yunani untuk orang-orang yang mencatat "pornoai", atau pelacur-pelacur terkenal atau yang mempunyai kecakapan tertentu dariYunani kuno. Pada masa modern, istilah ini diambil oleh para ilmuwan sosial untuk menggambarkan pekerjaan orang-orang sepertiNicholas Restif dan William Acton, yang pada abad ke-18 dan 19 menerbitkan risalat-risalat yang mempelajari pelacuran dan mengajukan usul-usul untuk mengaturnya. Istilah ini tetap digunakan dengan makna ini dalam Oxford English Dictionary hingga 1905.
Berdasarkan dua uraian di atas maka tayangan pornografi adalah segala tanyangan yang memiliki sifat kesengajaan  untuk merangsang birahi orang lain dalam bentuk eksposur bagian-bagian tubuh, terutama bagian sekitar dada dan paha yang mempunyai rangsangan seksual yang tinggi terhadap lawan jenis (Buletin dahwa Islam, 2004). 
Belakangan istilah digunakan untuk publikasi segala sesuatu yang bersifat seksual, khususnya yang dianggap berselera rendah atau tidak bermoral, apabila pembuatan, penyajian atau konsumsi bahan tersebut dimaksudkan hanya untuk membangkitkan rangsangan seksual.Sekarang istilah ini digunakan untuk merujuk secara seksual segala jenis bahan tertulis maupun grafis. Istilah "pornografi" seringkali mengandung konotasi negatif dan bernilai seni yang rendahan, dibandingkan dengan erotika yang sifatnya lebih terhormat.Istilah eufemistis seperti misalnya film dewasa dan video dewasa biasanya lebih disukai oleh kalangan yang memproduksi materi-materi ini.

Kadang-kadang orang juga membedakan antara pornografi ringan dengan pornografi berat. Pornografi ringan umumnya merujuk kepada bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif bersifat seksual, atau menirukan adegan seks, sementara pornografi berat mengandung gambar-gambar alat kelamin dalam keadaan terangsang dan kegiatan seksual termasukpenetrasi. Di dalam industrinya sendiri dilakukan klasifikasi lebih jauh secara informal. Pembedaan-pembedaan ini mungkin tampaknya tidak berarti bagi banyak orang, namun definisi hukum yang tidak pasti dan standar yang berbeda-beda pada penyalur-penyalur yang berbeda pula menyebabkan produser membuat pengambilan gambar dan penyuntingannya dengan cara yang berbeda-beda pula. Mereka pun terlebih dulu mengkonsultasikan film-film mereka dalam versi yang berbeda-beda kepada tim hukum mereka. Di beberapa wilayah hukum di Amerika penampilan gambar atau film tentang orang yang sedang membuang hajat ikut dimasukkan dalam definisi pornografi (misalnya Undang-Undang Kriminal Arizona).

Tidak ada komentar: