Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Hubungan Internasional "Tahapan Perjanjian Internasional"

Pembuatan perjanjian Internasional biasanya melalui beberapa tahap yaitu perundingan (negotiation), penandatangan (signature), dan pengesahan (ratification). Suatu perjanjian mempunyai kekuatan hukum dan mengikat setelah diratifikasi oleh kedua belah pihak atau pihak-pihak yang menandatangainya.[1] Ada perjanjian yang dapat segera berlaku hanya  melalui dua  tahap yaitu tahap perundingan dan penandatanganan, dan ada pula perjanjian yang berlakunya harus melalui tiga tahap, biasanya perjanjian yang penting sifatnya, yaitu tahap perundingan, penandatanganan dan pengesahan, tergantung dari jenis perjanjian itu sendiri.[2] Untuk perjanjian bilateral, suatu perjanjian mulai berlaku setelah pertukaran piagam pengesahan atau setelah pemberitahuan masing-masing pihak bahwa prosedur konstitusional untuk pengesahan telah dipenuhi

[1] Boer Maunda, Hukum Internasional: Pengertian peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Edisi Kedua, P.T. Alumni,, Bandung, 2005, hal.165.
[2] Syahmin, AK., SH., Hukum Perjanjian Internasional (Menurut Konvensi Wina 1969),  CV. Armico, Bandung, 1985, hal. 108.

Tidak ada komentar: